Pages

22 Agu 2012

ITBC - Pelimpahan Jasa (Pattidana)

”Seperti air mengalir dari tempat yang
tinggi ke tempat yang rendah, demikian pula
hendaknya jasa yang dipersembahkan (oleh
kerabat dan keluarga) di alam manusia ini
dapat ikut dinikmati oleh para arwah (peta).
Seperti air dari sungai besar mengalir mengisi
lautan, demikian pula dengan jasa-jasa ini
dapat ikut dinikmati oleh para peta”
(Tirokudda Sutta, Khuddakapatha).



Latar Belakang
Sang Buddha berkata, hadiah terbesar yang dapat dipersembahkan Seseorang kepada leluhurnya yang telah meninggal adalah melakukan “Tindakan Jasa” dan melimpahkan jasa yang telah diperoleh ini. Pelimpahan jasa atau dalam bahasa Pali sering disebut dengan Patti dana merupakan hal yang tidak asing lagi dilakukan di kalangan masyarakat Buddhis. Tradisi penyaluran jasa sering disalah mengerti oleh sebagian orang sebagai suatu ajaran yang bertentangan dengan alasan kamma yang merumuskan bahwa semua makhluk memiliki dan mewarisi perbuatannya masing-masing. Dalam kenyataan yang sebenarnya, penyaluran jasa ti daklah menyimpang dari Hukum Kamma. Sebab, penyaluran jasa bukanlah seperti halnya ‘mentranfer’ sejumlah uang simpanan di bank kedalam rekening orang lain, yang berarti berkurangnya jumlah uang dalam rekening sendiri dan sebaliknya bertambahnya rekening orang lain. Penyaluran jasa semata-mata merupakan suatu cara untuk ‘membuka peluang’ bagi orang lain agar berbuat kebajikan sendiri dengan merasa ikut berbahagia atas kebajikan yang telah dilakukan oleh orang yang menyalurkan jasa kepada dirinya. Kalau ti dak tahu-menahu tentang adanya jasa kebajikan yang disalurkan oleh orang lain kepada dirinya atau ti dak ikut berbahagia atas semua itu, suatu makhluk ti dak akan memperoleh bagian apa pun. Pada pihak lain, seseorang yang menyalurkan jasa kebajikan berarti melipatkan-gandakan jasa kebajikannya sendiri, entah orang lain yang dituju dapat menerima dan memanfaatkan jasa kebajikannya ataupun ti dak. Mengapa suatu jasa kebajikan dapat berlipat-ganda dengan disalurkan kepada orang lain? Alasannya ialah bahwa selain telah berbuat jasa kebajikan itu sendiri, seseorang berarti melakukan suatu kebajikan lain lagi, yaitu: berniat atau berkehendak agar makhluk lain juga berbuat kebajikan. Penyaluran jasa kebajikan dapatlah diibaratkan seperti penyulutan api ke lenteralentera lain yang bukanlah menyuramkan melainkan justru memperterang cahaya itu sendiri. Pelimpahan jasa bagi orang meninggal didasarkan pada kepercayaan bahwa pada kemati an seseorang perbuatan baik atau perbuatan buruk yang dilakukannya menentukan di alam mana ia akan terlahir kembali. Makhluk yang terlahir di alam yang lebih rendah ti dak dapat menimbulkan jasa kebajikan baru dan mereka hidup dengan jasa yang diperoleh dari dunia ini. Keti ka orang yang meninggal mengetahui bahwa sanak keluarganya melakukan perbuatan baik maka diharapkan ia menjadi gembira, dan kebahagiaan ini membebaskannya dari penderitaan.

Pengertian pelimpahan jasa
Asal-usul upacara pelimpahan jasa (Patti dana), terdapat dalamTirokudda-Sutta, Khuddaka Nikaya, Khudaka Patha VII, yang menjelaskan tentang bentuk dan manfaat perbuatan bajik dalam penyaluran jasa kepada makhluk lain yang ti dak nampak,yang mengalami penderitaan.
Pelimpahan jasa merupakan wujud bakti terhadap keluarga yang telah meninggal dunia dengan cara menyalurkan jasa kebajikan. dalam kamus bahasa Pali arti Patti dana adalah berdana dengan cara pelimpahan jasa. Patti dana juga diarti kan sebagai memberikan inspirasi kebajikan/ kebahagiaan bagi makhluk lain. Istilan patti dana jarang ditemukan di dalam Tripitaka, meskipun merupakan kebiasaaan yang merakyat disemua Negara Buddhis. Sering diterjemahkan sebagai “Pelimpahan Jasa”, walaupun pada kenyataan sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dilimpahkan. Setelah melakukan jasa-jasa/perbuatan baik, maka seseorang (sanak keluarga) biasanya menyatakan bahwa perbuatan baik ini dilakukan atas nama keluarga/leluhur yang telah meninggal agar mereka turut berbahagia. Harapannya adalah mereka mengetahui perbuatan baik yang telah dilakukan dan tumbuh pikiran ikut berbahagia dalam batin mereka sehingga dapat terlahir kembali di alam bahagia. Dengan munculnya pikiran ikut berbahagia di dalam batin mereka, berarti mereka melakukan perbuatan baik sendiri, dengan perbuatan baik inilah akan membantu mereka untuk terlahir di alam yang lebih baik.

Asal usul Pelimpahan Jasa
Asal usul patti dana ini terdapat di Paramatthajotika (Ilustrasi Arti Terti nggi) yang merupakan kitab komentar Khuddakapatha. Di sana diceritakan, 92 kalpa yang lampau sekelompok orang mengorupsi apa yang seharusnya dipersembahkan kepada Sangha yang dipimpin oleh Buddha Phussa. Sebagai akibatnya mereka dilahirkan di alam-alam neraka selama 92 kalpa. Dikalpa yang sekarang, saat Buddha Gotama, mereka terlahir kembali di alam hantu kelaparan (peta) dan menunggu jasa kebajikan yang akan dilakukan oleh Raja Bimbisara dari Magadha yang dulunya adalah kerabatnya. Telah diprediksikan oleh Buddha Kassapa sebelumnya bahwa lewat Raja Bimbisaralah mereka akan mampu mendapatkan makanan, minuman dan sebagainya. Tujuh minggu setelah pencerahan, Sang Buddha Gotama pergi ke Benares, ibukota kerajaan Magadha. Raja Bimbisara setelah mendengar Dhamma dan menjadi pemenang arus, mendanakan makanan kepada Sang Buddha, namun ti dak membakti kannya untuk kerabatnya yang terlahir di alam menderita. Karena para kerabatnya merasa kecewa, mereka membuat suara-suara yang menyeramkan di malam hari. Ketika hal ini diceritakan kepada Sang Buddha, Raja Bimbisara baru mengetahui sebab dan bagaimana menyelesaikannya. Kemudian Raja mengundang Sang Buddha beserta Sangha untuk menerima dana air, makanan, pakaian dan tempat tinggal. Raja kemudian membaktikan setiap persembahan itu untuk kerabatnya. Barulah saat itu mereka mendapat manfaat dari jasa kebajikan yang dibakti kan kepada mereka. Di akhir persembahan, Sang Buddha memberikan khotbah Tirokuda Sutta yang merupakan ringkasan ajaran akan peristiwa itu



Cara melakukan pelimpahan jasa
Dengan berbagai cara, sanak keluarga yang diti nggalkan berusaha untuk melakukan sesuatu yang dianggap dapat bermanfaat bagi almarhum/ah yang sangat dicintai. Di dalam Tirokudda Sutta, Sang Buddha menganjurkan cara yang lebih bijaksana bagi sanak keluarga yang diti nggal mati , yaitu dengan berdana makanan, minuman serta lain-lain kepada para Bhikkhu Sangha dan selanjutnya menyalurkan jasa kebajikan yang timbul dari pemberian dana ini kepada orang yang meninggal dunia (patti dana). Hanya kiriman berbentuk ‘halus’ semacam ini yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dimanfaatkan oleh orang yang telah mati . Ibarat air yang mengalir dari tempat yang tinggi menuju tempat yang rendah, ibarat hulu sungai yang telah penuh niscaya membanjiri muara; demikian pula
penyaluran jasa yang dilimpahkan oleh sanak keluarga kepada orang yang telah meninggal dunia.
Nagasena Thera menjelaskan dalam Kitab Milinda Panha bahwa penyaluran jasa tidaklah dapat diterima oleh orang mati yang telah terlahirkan kembali di alam surga, neraka atau binatang. Demikian pula yang terlahirkan kembali sebagai hantu (peta) yang makan ludah, dahak dan muntahan (vantasika), yang senanti asa kelaparan, kehausan dan kekurangan (khuppipasika), dan yang senanti asa terberangus (nijjhamatadhika). Yang dapat menerima penyaluran jasa ialah setan yang memang hidup bergantung pada makanan pemberian orang lain dengan cara penyaluran jasa, atau yang tergolong dalam hantu yang hidup berdasarkan dana dari orang lain (paradattupajivika peta). Dalam Tirokudda Sutta disebutkan bahwa hantu Paradattupajivika adalah hantu yang apabila ia ikut berbahagia terhadap perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarganya (manusia), maka ia dapat terlahir kembali di alam yang lebih baik atau menyenangkan. Karena dengan ia ikut berbahagia (mudita), maka ia telah melakukan perbuatan baik (kusala kamma), walaupun kamma ini kecil bobotnya namun sangat membantu hantu tersebut untuk terbebas dari kehidupannya sebagai hantu kelaparan agar terlahir kembali di alam yang lebih baik. Jadi peta ini tertolong oleh karmanya sendiri yang dibuatnya melalui pikiran dengan memunculkan mudita. Penyaluran jasa kepada orang yang telah meninggal dunia hanya dapat dilakukan apabila orang yang telah meninggal dunia terlahir di alam hantu kelaparan (Peta) yaitu Paradatt upajivika, yang bersangakutan juga sebaiknya mengetahui adanya penyaluran jasa yang ditujukan khusus kepada dirinya sehingga dapat berterima kasih atas kebajikan ini. Penyaluran jasa kebajikan dalam Milinda Panha sangat bermanfaat seperti yang diuraikan oleh Bhikkhu Nagasena
kepada Raja Milinda:

”Siapapun, O baginda, yang memberikan
persembahan, menjalankan moralitas
dan memperaktikkan Uposatha, dia akan
merasa gembira dan damai. Karena damai,
kebajikannya bahkan menjadi makin melimpah.
Bagaikan kolam yang segera terisi penuh lagi
dari segala arah setelah air mengalir keluar
dari satu sisi. Demikian juga, O baginda, jika
seseorang mengirimkan kebajikan yang telah
dilakukannya kepada orang lain, bahkan
selama seratus tahunpun kebajikannya akan
semakin tumbuh. Itulah sebabnya kebajikan
begitu hebat ” (Mild: 74).

Pelimpahan jasa dilakukan oleh pelaku perbuatan baik dan mengarahkan pikirannya semoga almarhum mengetahui perbuatan baik yang dilakukan dan almarhum dapat menikmati ”jasa” dari perbuatan baik. ”Pelimpahan jasa” sendiri adalah ,perbuatan baik dan tidak ada yang hilang karena pelimpahan ini, tapi malah menambah jasa baik bagi pelakunya. Ketika melimpahkan jasa kepada almarhum, umat Buddha biasanya mengucapkan rumusan kata-kata pendek dalam bahasa Pali:
Idam vo nati nam hotu sukhita hontu natayo”, ”
semoga jasajasa ini melimpah kepada sanak keluarga, semoga mereka berbahagia.”. Di Negara-negara Buddhis, setelah pemberian dana kepada Sangha, anggota-anggota Sangha dengan serentak mengulangi pelimpahan jasa kepada almarhum sebagai berikut:
”Seperti air mengalir dari tempat yang ti nggi ke tempat yang rendah, demikian pula hendaknya jasa yang dipersembahkan (oleh kerabat dan keluarga) di alam manusia ini dapat ikut dinikmati oleh para hantu kelaparan (peta). Seperti air dari sungai besar mengalir mengisi lautan, demikian pula dengan jasa-jasa ini dapat ikut dinikmati oleh para hantu tersebut”.
Proses pelimpahan jasa ini dapat diumpamakan dengan seorang anak yang menuntut ilmu di kota lain memberitakan  kabar kelulusannya kepada orangtuanya di kota kelahirannya. Mendengar kabar gembira ini, ayah dan ibunya tentunya akan
merasakan kebahagiaan. Padahal apabila direnungkan, si anak yang lulus tetapi mengapa orangtuanya juga merasakan kebahagiaan? Inilah yang disebut pikiran ikut berbahagia (mudita citta) atau ikut bergembira atas kebahagiaan yang dirasakan oleh orang lain. Mudita citta adalah termasuk melakukan salah satu karma baik lewat pikiran. Oleh karena itu, kondisi demikian inilah yang dimunculkan oleh seorang umat Buddha apabila melimpahkan jasa kebaikan yang dilakukannya.

kepada sanak keluarganya yang sudah meninggal. Metode untuk pelimpahan jasa cukup sederhana. Pertamatama dilakukan suatu perbuatan baik. Pelaku perbutan baik hanya perlu berharap agar kebaikan yang telah diperolehnya terkumpul pada seseorang secara khusus. Harapan ini dapat sepenuhnya batiniah atau dapat disertai dengan ungkapan kata-kata. (Dhammananda, 2005: 447).

Dengan demikian jelas bahwa pelimpahan jasa dapat dilakukan di mana saja tanpa harus melakukan ritual-ritual tertentu ataupun terkait waktu dan tempat, yang terpenting sebelum melakukan pelimpahan jasa harus ada perbuatan baik yang dilakukan dan setelah itu pelaku mengarahkan pikirannya kepada orang yang telah meninggal tersebut dan mengajak agar almarhum ikut berbahagia atas perbuatan baik yang telah dilakukan. Menurut Sang Buddha, dalam semua tindakan pikiranlah yang benar-benar berarti , dan pelimpahan jasa pada hakikatnya adalah tindakan pikiran. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan pelimpahan jasa adalah Kedekatan hubungan dengan yang meninggal. Karena itu, proses patti dana sebaiknya mengikutsertakan orang orang yang memiliki kedekatan hubungan dan emosi dengan mereka yang meninggal, karena proses ajakan bergembira makan makin kuat dibandingkan dengan yang tidak dikenal sama sekali. Bagaimana jika orang yang ikut melakukan pelimpahan jasa tidak memiliki kedekatan emosi/ tidak mengenal orang yang di-patti dana-kan? Tindakan pelimpahan jasa itu sendiri adalah merupakan suatu perbuatan baik, walaupun orang yang ikut dalam pelimpahan jasa tidak mengenal almarhum, namun sebenarnya orang yang bersangkutan telah ikut melakukan sebuah perbuatan baik sehingga meningkatkan kebaikan yang telah diperoleh pelaku kebajikan tetap akan menikmati hasilnya. Jadi, lakukanlah kebajikan sebanyak mungkin.

Kesimpulan
Pelimpahan jasa (pattidana) merupakan ungkapan rasa bakti kepada para leluhur yang telah meninggal dunia. Peimpahan jasa dilakukan dengan harapan agar orang yang telah meninggal mengetahui perbuatan baik yang dilakukan dan kemudian ikut berbahagia (mudita citta) atas perbuatan baik yang dilakukan sehingga dapat terlahir di alam-alam bahagia. Sebelum seseorang melakukan pelimpahan jasa, seseorang harus melakukan ti ndakan/perbuatan baik terlebih dahulu. Makhluk yang dapat menerima penyaluran jasa ialah makhluk Peta yang memang hidup bergantung pada makanan pemberian orang lain dengan cara penyaluran jasa atau disebut juga sebagai Paradatt upajivika Peta. Dengan melakukan pelimpahan jasa maka orang yang melakukan pelimpahan jasa tersebut
sebenarnya telah melakukan sebuah perbuatan baik yang dapat meningkatkan kebaikan yang telah diperoleh, dengan demikian pelaku pelimpahan jasa ti dak akan kehabisan perbuatan baik yang telah diperbuatnya, malah akan menambah kebajikannya, oleh karenanya marilah kita melakukan perbuatan baik sebanyak-banyaknya karena perbuatan baik adalah merupakan simpanan harta sejati .



Daftar Pustaka
Dhammananda, Sri. 2002. Keyakinan Umat Buddha. Jakarta:
Yayasan Penerbit Karaniya & Ehipasiko Foundati on.
Wowor, cornelis. 2003. Buku pelajaran Agama Buddha, Sekolah
Menengah Atas. Jakarta: CV. Felita Nursatama lestari.
Khuddakapatha, jilid 3. 2006. Terjemahan: Lanny Anggawati &
Wena Cinti awati . Wisma Sambodhi,Klaten.
The Debate Of King Milinda (Milinda Panha). 2002. Terjemahan:
Lanny Anggawati & Wena Cinti awati . Wisma Sambodhi,
Klaten.
Widya.K , Dharma. 2005. Kompilasi Isti lah Buddhis. Jakarta:
Yayasan Dana Pendidikan Buddhis Nalanda.
Majalah Dharma Prabha, edisi 46. 2005. ”Pelimpahan Jasa dan
Ulambana”.
Limiadi, Rudi. ”Patti dana”. 2007. Milist Vidyasena.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar